Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Widjajanto Jabat Penasihat KSP

Kompas.com - 06/02/2020, 15:01 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko membenarkan Andi Widjajanto kini menjabat Penasihat KSP.

Hal itu dikatakan Moeldoko saat ditanya apakah Andi beserta sejumlah nama lainnya kini sudah menjabat Penasihat KSP.

"Iya. (Andi) Sudah (menjabat Penasihat KSP)," ujar Moeldoko di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Baca juga: Luhut dan Andi Widjajanto Disebut Sudah Siapkan Tim Pemenangan Jokowi

Moeldoko mengatakan, Andi dan beberapa nama lain telah menjabat Penasihat KSP sejak Selasa (4/2/2020).

Saat ditanya mengenai sosok Wakil KSP, Moeldoko mengaku belum membahas itu.

"Belum, masih menunggu," lanjut mantan Panglima TNI itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk pos jabatan baru di lingkungan KSP.

Lewat Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2019 tentang KSP yang ditandatangani pada 18 Desember 2019, Presiden menambahkan kursi wakil kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres tersebut seperti dikutip dari laman resmi Setneg, Kamis (26/12/2019).

Perpres itu menegaskan posisi kepala Staf Kepresidenan dan wakil kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan Kantor Staf Presiden.

Kepala staf maupun wakilnya diangkat dan diberhentikan Presiden. Akan tetapi, hanya kepala Staf Kepresidenan yang masa jabatannya mengikuti masa jabatan Presiden.

"Masa jabatan Wakil kepala staf Kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan," bunyi Pasal 17 ayat 2.

Baca juga: Andi Widjajanto: Jokowi Lebih Paham TNI daripada Prabowo

Lewat Perpres ini, Presiden juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam Pasal 23, tunjangan dan fasilitas Kepala Staf Kepresidenan setara dengan menteri.

Sementara Wakil Kepala Staf mendapatkan fasilitas dan tunjangan setara wakil menteri sesuai Pasal 24 dalam Perpres 83/2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com