Hal itu dikatakan Moeldoko saat ditanya apakah Andi beserta sejumlah nama lainnya kini sudah menjabat Penasihat KSP.
"Iya. (Andi) Sudah (menjabat Penasihat KSP)," ujar Moeldoko di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Moeldoko mengatakan, Andi dan beberapa nama lain telah menjabat Penasihat KSP sejak Selasa (4/2/2020).
Saat ditanya mengenai sosok Wakil KSP, Moeldoko mengaku belum membahas itu.
"Belum, masih menunggu," lanjut mantan Panglima TNI itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk pos jabatan baru di lingkungan KSP.
Lewat Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2019 tentang KSP yang ditandatangani pada 18 Desember 2019, Presiden menambahkan kursi wakil kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres tersebut seperti dikutip dari laman resmi Setneg, Kamis (26/12/2019).
Perpres itu menegaskan posisi kepala Staf Kepresidenan dan wakil kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan Kantor Staf Presiden.
Kepala staf maupun wakilnya diangkat dan diberhentikan Presiden. Akan tetapi, hanya kepala Staf Kepresidenan yang masa jabatannya mengikuti masa jabatan Presiden.
"Masa jabatan Wakil kepala staf Kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan," bunyi Pasal 17 ayat 2.
Lewat Perpres ini, Presiden juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Dalam Pasal 23, tunjangan dan fasilitas Kepala Staf Kepresidenan setara dengan menteri.
Sementara Wakil Kepala Staf mendapatkan fasilitas dan tunjangan setara wakil menteri sesuai Pasal 24 dalam Perpres 83/2019.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/06/15015531/andi-widjajanto-jabat-penasihat-ksp