Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Kembali Telusuri Kebenaran Dokumen Tanah Milik Benny Tjokro di 3 Lokasi

Kompas.com - 05/02/2020, 22:42 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Agung kembali mencocokkan dokumen tanah milik tersangka kasus Jiwasraya Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan lokasi di lapangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, tim turun ke tiga lokasi yang sertifikatnya telah diblokir, pada Rabu (5/2/2020).

"Kegiatan itu dilakukan di Desa Sukamanah, Kabupaten Lebak, Desa Nameng, Kabupaten Lebak, dan Desa Cimangeteng, Kabupaten Lebak," ungkap Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Kejagung Cek Dokumen Tanah Milik Benny Tjokro, Termasuk 2 Kompleks Perumahan

Penyidik, katanya, menemukan dugaan bahwa aset tersebut dimiliki oleh orang lain, meskipun dokumen kepemilikan tanah masih atas nama Benny Tjokro.

Maka dari itu, tim perlu turun ke lapangan untuk menelusuri aset-aset tersebut.

"Kenapa tim pelacakan aset harus mendatangi lokasi, mencocokkan, ada dugaan bahwa aset-aset tersebut terblokir masih atas nama tersangka BT, bisa jadi di lapangan atas nama orang lain," ujarnya.

"Oleh karena itu perlu dilakukan pengecekan dan pencocokan terhadap kondisi real di lapangan," sambung dia.

Baca juga: Kejagung Persilakan Benny Tjokro Sampaikan Protes saat Diperiksa Penyidik

Selain itu, tim penyidik mendata aset milik tersangka mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dari kediamannya di daerah Jakarta Timur.

Penyidik juga menggeledah perusahaan Benny Tjokro, PT Hanson International Tbk, di Mayapada Tower, Jakarta.

Hari tak merinci hasil penggeledahan sebab kegiatan tersebut masih berlangsung.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Baca juga: Benny Tjokro Protes Penetapan Tersangka, Ini Respons Kejagung

Selain Benny Tjokro dan Syahmirwan, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com