JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan telah menelusuri aliran keuangan PT Asuransi Jiwasraya sejak 2018.
Kiagus mengatakan mula-mula permintaan penelusuran itu datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kemarin itu kami mulai sebetulnya di tahun 2018. Tapi yang mintanya bukan aparat penegak hukum, yang mintanya BPK. Yang kami sudah sampaikan," kata Kiagus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Fadli Zon: Gerindra Diminta Ubah Haluan dari Pansus ke Panja Jiwasraya
Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga meminta PPATK melakukan penelusuran. Kiagus mengatakan, PPATK telah menyampaikan laporan penelusuran mereka ke Kejagung.
"Kemudian datang lagi Kejaksaan Tinggi Jakarta, tapi kemarin diperbarui oleh Kejaksaan Agung. Nah, kami sudah bekerja sama dan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung," terangnya.
Ia menjelaskan PPATK tak melulu bisa bersikap proaktif dalam melaksanakan tugas.
Dalam sejumlah kasus yang kompleks, Kiagus menyatakan PPATK menunggu permintaan dari lembaga berwenang untuk turut melakukan pemantauan aliran keuangan.
"Yang proaktif kalau persoalannya sederhana, jadi kita cepat tahu. Tapi kalau persoalannya sangat kompleks, pelakunya tidak kita ketahui, ya kita harus prerequisite," ujar Kiagus.
"Itu artinya disampaikan dulu oleh lembaga yamg berwenang, jadi setelah itu baru kami ikut melakukan pemantauan. Istilahnya follow the money," imbuh dia.
Sama halnya ketika PPATK melakukan penelusuran keuangan PT Asabri. Kiagus menyatakan penelusuran dilakukan setelah ada permintaan dari Polri.
Baca juga: PAN Beri Isyarat Dukung Fraksi PKS dan Demokrat Bentuk Pansus Jiwasraya
Kiagus pun menyebut saat ini laporan hasil penelusuran telah disampaikan kepada Polri. Ia mengatakan PPATK tak bisa menyampaikan hasil penelusuran mereka dalam rapat.
"Demikian juga dengan Asabri, ada permintaan dari Polri. Itu sudah kami penuhi," kata dia.
"Nah, apa yang sudah kami lakukan di dalamnya, tadi kami sampaikan, mohon maaf tidak bisa kami sampaikan. Tapi sudah kami sampaikan di penegak hukum," imbuh Kiagus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.