JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengecek dokumen tanah milik tersangka kasus Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Selasa (4/2/2020).
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
"Tim pelacakan aset tentu akan memeriksa dokumen-dokumen yang sudah didapat berupa surat-surat tadi, yang atas nama tersangka BT, kami cek di lapangan," kata Hari.
Salah satu tanah yang dilacak berada di Desa Pasarian, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Kejagung Persilakan Benny Tjokro Sampaikan Protes saat Diperiksa Penyidik
Di lokasi tersebut, terdapat dua lokasi perumahan, yaitu Milenium City seluas 20 hektar dan Forest Hill seluas 60 hektar.
Lahan lain yang dicek berada di Desa Nameng, Kabupaten Lebak, atas nama PT Kencana Raya Nusa, yang kemudian berubah nama menjadi PT Tri Mega Adhyarta.
Kemudian, Kampung Ciawi RT 01 RW 06, Desa Cijoro, Pasir Kecamatan, Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Lalu, di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor atas nama PT Chandra Tribina, dan tanah seluas 10 hektar di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Hari mengatakan, sertifikat tanah-tanah tersebut yang berada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah diblokir.
Maka dari itu, penyidik perlu mengecek kebenaran antara dokumen dengan kondisi di lapangan.
"Mungkin penyidik menemukan atas nama tersangka BT. Nah di lapangan seperti apa, inilah fungsi pengecekan. Bisa juga macam-macam, bisa kerjasama dan sebagainya," tutur dia.
Baca juga: Kejagung Akan Periksa Dua Sekretaris Pribadi Benny Tjokro
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.