Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Cabut Surat Edaran, Selasa Siswa Natuna Kembali Sekolah

Kompas.com - 03/02/2020, 19:17 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya telah menerima tindaklanjut dari permintaan pencabutan surat edaran (SE) libur sekolah.

"Sudah ditindaklanjuti (oleh pemerintah kabupaten Natuna)," ujar Akmal ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/2/2020).

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com dari Kemendagri, pencabutan itu tertuang dalam SE Nomor 800/DISDIK/48/2020 tertanggal 3 Februari.

SE ini ditujukan kepada seluruh SKB, TPA, KB, TK, SD/MI, SMP/MTs dan MA di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Natuna.

Baca juga: Mendagri Perintahkan Bupati Natuna Cabut Surat Edaran Libur Sekolah

SE itu menjelaskan menindaklanjuti surat yang dikirimkan Kemendagri lewat telegram tentang permintaan pencabutan SE, maka pemerintah kabupaten Natuna mencabut SE nomor 800/DISDIK/47/2020 tentang kebijakan meliburkan sekolah.

Berkaitan dengan kegiatan itu, proses belajar mengajar tetap dilaksanakan seperti biasa mulai 4 Februari atau Selasa besok.

SE tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna.

Baca juga: Komentar Bupati Natuna soal Perintah Mendagri Batalkan Surat Edaran Libur Sekolah

SE ini ditembuskan antara lain kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Mendari Tito Karnavian meminta Bupati Natuna mencabut SE libur sekolah di Natuna.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, perintah Mendagri tersebut tertuang dalam surat tertanggal 3 Februari 2020.

Baca juga: Takut Terpapar Virus Corona, Warga Natuna Pilih Mengungsi ke Pulau Lain

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Natuna dan ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Akmal membenarkan surat tersebut atas arahan Mendagri Tito Karnavian.

"Iya arahan Mendagri, harus bergerak cepat, " kata Akmal lewat pesan singkat, Senin (3/2/2020).

Surat tersebut bersifat penting dan segera.

Baca juga: Kemenlu Pastikan Ada Satu WNA Ikut Dikarantina di Natuna

Di dalamnya ada empat poin yang ditekankan Mendagri kepada Bupati Natuna.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com