JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya telah menerima tindaklanjut dari permintaan pencabutan surat edaran (SE) libur sekolah.
"Sudah ditindaklanjuti (oleh pemerintah kabupaten Natuna)," ujar Akmal ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/2/2020).
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com dari Kemendagri, pencabutan itu tertuang dalam SE Nomor 800/DISDIK/48/2020 tertanggal 3 Februari.
SE ini ditujukan kepada seluruh SKB, TPA, KB, TK, SD/MI, SMP/MTs dan MA di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Natuna.
Baca juga: Mendagri Perintahkan Bupati Natuna Cabut Surat Edaran Libur Sekolah
SE itu menjelaskan menindaklanjuti surat yang dikirimkan Kemendagri lewat telegram tentang permintaan pencabutan SE, maka pemerintah kabupaten Natuna mencabut SE nomor 800/DISDIK/47/2020 tentang kebijakan meliburkan sekolah.
Berkaitan dengan kegiatan itu, proses belajar mengajar tetap dilaksanakan seperti biasa mulai 4 Februari atau Selasa besok.
SE tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna.
Baca juga: Komentar Bupati Natuna soal Perintah Mendagri Batalkan Surat Edaran Libur Sekolah
SE ini ditembuskan antara lain kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Mendari Tito Karnavian meminta Bupati Natuna mencabut SE libur sekolah di Natuna.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, perintah Mendagri tersebut tertuang dalam surat tertanggal 3 Februari 2020.
Baca juga: Takut Terpapar Virus Corona, Warga Natuna Pilih Mengungsi ke Pulau Lain
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Natuna dan ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Akmal membenarkan surat tersebut atas arahan Mendagri Tito Karnavian.
"Iya arahan Mendagri, harus bergerak cepat, " kata Akmal lewat pesan singkat, Senin (3/2/2020).
Surat tersebut bersifat penting dan segera.
Baca juga: Kemenlu Pastikan Ada Satu WNA Ikut Dikarantina di Natuna
Di dalamnya ada empat poin yang ditekankan Mendagri kepada Bupati Natuna.
Rinciannya adalah :
Pertama, Kabupaten Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Wuhan adalah kebijakan pemerintah pusat.
Kedua, kebijakan meliburkan sekolah akan menghambat kegiatan belajar mengajar secara menyeluruh
Baca juga: Puan Maharani Minta Keamanan dan Kenyamanan Warga Natuna Terjaga
Ketiga, meminta Bupati Natuna mencabut SE dan tetap mengadakan kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah.
Keempat, agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Kepulauan Riau dan pemerintah pusat untuk penanganan lebih lanjut.
Diberitakan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) dijadikan sebagai lokasi karantina dan observasi 238 warga Indonesia yang yang baru saja dijemput dari Wuhan, China.
Pemerintah Kabupaten Natuna langsung mengambi langkah cepat guna mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Warga Natuna Demo, Wakil Ketua DPR Yakin Karantina WNI dari Wuhan Sesuai Standar Kesehatan
Salah satunya dengan meliburkan anak sekolah, mulai dari sekolah dasar hingga tingkat sekolah menengah atas yang ada di sekitaran Pulau Bunguran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Wan Siswandi mengatakan, dikeluarkannya surat edaran mengenai libur sekolah ini agar anak-anak yang sangat rentan dengar penyebaran virus bisa terhindar dari virus corona.
"Setidaknya, dengan libur sekolah, anak-anak bisa tetap berada di rumah untuk menghindari bahaya dari virus corona tersebut," kata Wan Siswandi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (2/2/2020).
Sedianya libur sekolah tersebut mulai dari 3 Februari hingga 17 Februari 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.