JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seharusnya bisa rampung pada 2021.
Arief mengingatkan pelaksanaan pemilu berikutnya dijadwalkan pada 2024.
"Kami harapkan paling lambat pada akhir 2021 (revisi UU pemilu) sudah selesai," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Seluruh Parpol Harus Lulus Verifikasi Pemilu 2024
Jika tidak memungkinkan untuk selesai pada akhir 2021, maka Arief menyarankan bisa selesai pada awal 2022.
"Selesai awal 2022 itu sudah selambat-lambatnya ya. Kan pemilu dijadwalkan pada 2024, masak mau selesai (merevisi UU) pada 2023," lanjut Arief Budiman.
Jika revisi tersebut bisa selesai lebih cepat, maka akan ada waktu yang proporsional bagi penyelenggara pemilu di pusat dan daerah untuk mempersiapkan pemilu 2024.
Sebaliknya jika proses revisi lama diselesaikan, maka akan berdampak kepada kesiapan pemilu sendiri.
Baca juga: Ketua Majelis Syuro: Saya Ingin PKS Tak Jadi Partai Menengah di Pemilu 2024
"Kalau selesai akhir 2021 pasti lebih bagus," tambah Arief Budiman.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) prioritas tahun 2020 pada rapat Paripurna ke-8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam prolegnas prioritas 2020.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan pihaknya berharap proses pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bisa dimulai pertengahan 2020.
Menurut dia, pembahasan revisi aturan pemilu ini setidaknya baru bisa tuntas dalam lima hingga tujuh kali masa sidang.
Baca juga: Nasdem Targetkan Menangi Pemilu 2024
"Ya mudah-mudahan masa sidang (pada) bulan kelima (Mei) bisa jalan. Ya karena memang tidak mungkin selesai (dibahas) satu atau dua kali masa sidang. Bisa jadi tiga, empat, lima, enam (hingga tujuh) kali masa sidang," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Namun, pihaknya mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu bisa secepatnya selesai.
Bahtiar mengingatkan pada 2022 masa jabatan penyelenggara pemilu sudah berakhir.
Sementara itu, dasar rekruitmen penyelenggara pemilu masih menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini belum direvisi.
"Sehingga apakah bangunannya akan tetap seperti ini? dengan tujuh orang komisionernya, kemudian sistem rekruitmennya bagaimana? Itu (paling tidak) karus clear di 2021," ungkap Bahtiar.
Baca juga: Gerindra Mulai Siapkan Saksi untuk Pemilu 2024
Dia melanjutkan, pemerintah saat ini menunggu komunikasi DPR soal draf revisi UU Pemilu.
"Biasanya memang (yang menyusun draf) DPR. Hanya UU Nomor 7 saja yang pemerintah. Prinsipnya kita menunggu dari DPR. Dan kami tentu melakukan komunikasi dengan DPR," tuturnya.
"Bisa saja antara tenaga ahli DPR dan tim teknis pemerintah berdialog supaya nanti diskusinya bisa kita buat klaster mana yang prioritas dulu kita diskusikan dulu. Mana yang isu teknis mana yang isu subtansi," tambah Bahtiar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.