Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Seluruh Parpol Harus Lulus Verifikasi Pemilu 2024

Kompas.com - 06/01/2020, 19:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi aturan tentang verifikasi partai politik peserta pemilu yang dimuat dalam Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pemohon dalam perkara ini adalah Partai Garuda yang diwakili oleh Ketua Umum Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan sekretaris jenderalnya, Abdullah Mansuri.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Dalam permohonannya, Pemohon menilai Pasal 173 Ayat (1) yang berbunyi "partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU", adalah berpotensi multitafsir.

Baca juga: Ditanya soal 2024, Ini Jawaban Mengejutkan Mahfud MD

Sebab, tidak dijelaskan apakah partai politik yang sudah lulus verifikasi Pemilu 2019, akan secara otomatis ditetapkan sebagai peserta pemilu periode berikutnya atau harus melakukan verifikasi ulang.

Menurut Pemohon, jika untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu partai yang pada periode sebelumnya sudah menjadi peserta pemilu harus melakukan verifikasi ulang, maka hal itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1). Pasal tersebut mengatur tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran.

Pada Pemilu 2019, aturan serupa juga sempat diuji di MK. Hasilnya, MK menetapkan bahwa seluruh calon partai politik, termasuk yang pada pemilu sebelumnya sudah lulus verifikasi, harus verifikasi ulang untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

Baca juga: Bawaslu Ingin Sanksi Administratif Diperkuat pada Pemilu 2024 Ketimbang Pidana

Salah satu argumen MK kala itu, aturan demikian dapat menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.

Namun demikian, Pemohon tidak menilai demikian. Pemohon berpandangan, untuk menyederhanakan jumlah partai peserta pemilu, maka seharusnya sejak awal syarat kepesertaan diperberat.

Argumen pemohon dalam perkara ini tidak sejalan dengan pertimbangan MK. Majelis Hakim dalam pertimbangannya justru menilai, memperberat verifikasi partai politik tidak efektif untuk menyederhanakan jumlah partai peserta pemilu.

Tidak hanya itu, paling penting, MK menolak permohonan pemohon lantaran sebelumnya telah dilakukan pengujian terhadap Pasal yang sama terhadap batu uji yang juga tak berbeda.

Baca juga: Cegah Petugas Kelelahan, KPU Ingin Pakai E-Rekap di Pemilu 2024

Menurut Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang MK, terhadap materi muatan ayat, pasal dan bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

"Oleh karena ketentuan yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah pernah diuji dan diputus sebelumnya oleh Mahkamah dengan dasar pengujian yang sama, maka pokok permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali dan Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut," kata Hakim Mahkamah Saldi Isra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com