Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Putusan MK soal Frasa Panwas Berikan Kepastian Hukum

Kompas.com - 29/01/2020, 20:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menurut Fritz, atas putusan itu, muncul kepastian hukum bahwa pengawas di kabupaten/kota bukan merupakan panitia pengawas (Panwas), melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ini memberikan kepastian hukum bagi teman-teman yang di Bawaslu kabupaten/kota di dalam melaksanakan fungsi pengawasan Pilkada 2020," kata Fritz usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: MK Tegaskan Pergantian Frasa, Panwas Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu

Fritz mengatakan, selama ini, kerap menjadi pertanyaan apakah pengawas di kabupaten/kota memiliki kewenangan pengawasan di Pilkada dan Pemilu atau tidak.

Pasalnya, UU Pilkada mengatakan bahwa pengawas di kabupaten/kota disebut sebagai Panwas. Sedangkan UU Pemilu meyebutnya sebagai Bawaslu.

Namun, dengan putusan MK ini dipertegas bahwa pengawas di kabupaten/kota adalah Bawaslu, kewenangan pengawasannya jelas.

"Dengan adanya putusan MK, pertanyaan-pertanyaan atau pun keraguan itu menjadi hilang," kata Fritz.

Baca juga: Sidang di MK, Peran Panwas Kabupaten/Kota Diusulkan Dihilangkan

Menurut Fritz, atas putusan MK ini, Undang-undang Pilkada tidak harus direvisi. Ketentuan tersebut dapat langsung berlaku karena MK telah menuangkannya dalam sebuah putusan hukum.

Namun demikian, peluang revisi undang-undang tetap ada, dan Bawaslu menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada legislator.

"Saya serahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk kembali melihat bagaimana, apakah diperlukan revisi undang-undang atau tidak," kata Fritz.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menyoal frasa "panitia pengawas kabupaten/kota"

Melalui putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa frasa panitia pengawas kabupaten/kota tidak dapat dimaknai sebagai Panwas, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota.

Frasa Panwas kabupaten/kota yang dimuat dalam UU Pilkada, sepanjang tidak diartikan sebagai Bawaslu kabupaten/kota, menurut Mahkamah adalah bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan frasa panwas kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Bawaslu kabupaten/kota," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Gugatan uji materi ini dimohonkan oleh Ketua Bawaslu Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Anggota Bawaslu Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com