Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tegaskan Pergantian Frasa, Panwas Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu

Kompas.com - 29/01/2020, 14:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menyoal frasa "panitia pengawas kabupaten/kota".

Melalui putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa frasa panitia pengawas kabupaten/kota tidak dapat dimaknai sebagai Panwas, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota.

Frasa Panwas kabupaten/kota yang dimuat dalam UU Pilkada, sepanjang tidak diartikan sebagai Bawaslu kabupaten/kota, menurut Mahkamah adalah bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan, frasa panwas kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Bawaslu kabupaten/kota," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Sidang di MK, Peran Panwas Kabupaten/Kota Diusulkan Dihilangkan

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengungkap adanya perbedaan penyebutan istilah pengawas kabupaten/kota yang dimuat dalam UU Pemilu dengan yang ada di UU Pilkada.

Awalnya, dalam nomenklatur ihwal pengawas kabupaten/kota yang dimuat di Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, digunakan frasa Panwas kabupaten/kota.

Namun, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, frasa yang digunakan adalah Bawaslu kabupetan/kota.

Frasa dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 kemudian dijadikan dasar untuk menentukan nomenklatur pengawas kabupaten/kota yang diatur dalam undang-undang pilkada.

Atas ketidaksamaan penggunaan frasa ini, Mahkamah khawatir akan muncul dua institusi pengawas penyelenggaraan pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Pasalnya, Panwas dan Bawaslu tidak dapat disamakan.

Ada sejumlah perbedaaan di antara keduanya, yang berkaitan dengan sifat kelembagaan, komposisi lembaga, hingga pemilihan anggota.

Dalam hal sifat kelembagaan, Panwas adalah lembaga yang bersifat ad hoc atau sementara dan dibentuk mendekati pelaksanaan Pemilu atau Pilkada.

Sedangkan Bawaslu bersifat tetap atau permanen yang keanggotannya menjabat selama lima tahun.

Baca juga: Bawaslu: Anggota Panwas yang Meninggal Dunia 55 Orang

Dari segi keanggotaan, Panwas hanya diisi oleh tiga orang anggota, sementara jumlah anggota Bawaslu sebanyak lima hingga tujuh orang.

Terakhir, dalam hal pemilihan keanggotaan, anggota Panwas dipilih melalui tim seleksi yang dibentuk melalui Bawaslu provinsi. Sedangkan Bawaslu kabupeten/kota dipilih oleh Bawaslu RI.

"Dengan terjadnya perubahan itu, mesti disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Apabila penyesuaian tidak dilakukan akan berdampak pada ketidakpastian hukum lembaga pengawas pemilu, termasuk pemilihan terhadap kepala daerah," ujar Hakim Saldi Isra.

Untuk diketahui, gugatan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini dimohonkan oleh Ketua Bawaslu Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari dan Anggota Bawaslu Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com