Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di PTUN, Pemerintah Tegaskan Pemblokiran Akses Internet di Papua Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 29/01/2020, 13:03 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah bersikukuh bahwa pelambatan dan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat pada medio Agustus hingga September 2019 lalu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pemerintah dalam sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sebagaimana dibacakan oleh ketua majelis hakim persidangan, Nelvy Christin, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Soal Pemblokiran Internet di Papua, Wiranto: Mohon Maaf Saya Leletkan...

Gugatan sebelumnya disampaikan oleh Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.

“Dalam pokok perkara, tergugat, pada pokoknya menyatakan bahwa objek gugatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik,” baca Nelvy.

“Pada akhirnya, jawaban dari Tergugat 2, meminta dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat 2 untuk seluruhnya. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” imbuh dia.

Baca juga: Pemblokiran Internet di Papua, Jurnalis Kesulitan Berikan Informasi ke Publik

Tindakan pelambatan akses internet itu terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 antara pukul 13.00 WIT hingga 20.30 WIT.

Sedangkan, pemblokiran akses internet terjadi sejak 19 Agustus hingga 4 September 2019 di 29 kabupaten/kota di Papua dan 13 kabupaten/kota di Papua Barat.

Pemerintah juga memperpanjang pemblokiran akses internet pada 4 September pukul 23.00 WIT hingga 9 September pukul 20.00 WIT di empat kabupaten/kota di Papua meliputi Kota dan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Jayawijaya, serta dua kota di Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong.

Baca juga: Pemblokiran Internet di Papua, Desakan Ombudsman hingga Gagalnya Program Registrasi SIM Card

Usai membacakan ringkasan eksepsi, sidang ditunda hingga sepekan ke depan untuk dilanjutkan dengan agenda replik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Kementerian Komunikasi dan Informasi digugat ke PTUN lantaran diduga telah melanggar pasal terkait jaminan kemerdekaan pers dalam menyebarkan gagasan dan informasi.

"Bahwa objek gugatan jelas melanggar pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ujar Kata Koordinator Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers M Isnur di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Dewan Pers Sebut Pemblokiran Internet Justru Perburuk Situasi di Papua

Adapun Pasal 4 ayat (1) menyatakan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian pada Pasal 4 ayat (3) menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Isnur menjelaskan, pembatasan internet telah menghalangi dan menganggu aktivitas wartawan yang sedang melakukan peliputan di Papua dan Papua Barat.

Akibatnya, masyarakat juga menjadi terbatasi dalam menerima informasi.

Baca juga: Fadli Zon: Pemblokiran Internet di Papua Hanya Timbulkan Masalah Baru

Selain itu, pihaknya juga sudah berulang kali mempertanyakan dasar hukum dan prosedur dalam membatasi akses internet. Namun, lanjut Isnur, Kemenkominfo tidak bisa menjawab.

Sebaliknya, pihak Kemenkominfo justru berargumen keputusan pembatasan internet merupakan permintaan dari aparat keamanan.

"Jadi mereka tidak punya landasan hukum memadamkan internet. Pemerintah harus berlandasakan hukum, jalau tidak ada dasar hukum, berarti mereka sewenang-webang," kata Isnur.

Baca juga: SAFEnet Dorong Adanya Evaluasi Efektivitas Pemblokiran Internet di Papua

"Dalam hal ini, kami mendalilkan ke hakim bahwa pemerintah dalam memadamkan internet itu swenang-wenang atau abuse of power," tegas Isnur.

Diketahui, pemerintah melakukan perlambatan internet dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks. Termasuk meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.

Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com