JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan langkah pemerintah yang memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat.
Menurut Usman, pemblokiran tersebut tidak mencerminkan penegakan kebebasan berekspresi.
“Pemblokiran internet itu adalah serangan terhadap hak orang untuk kemerdekaan berekspresi di Papua dan Papua Barat khususnya mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi," kata Usman kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Dalam berbagai peristiwa, pemerintah kerap melakukan pemblokiran atau pembatasan internet dengan dalih menekan persebaran hoaks.
Padahal, langkah tersebut justru menandakan ketidakpercayaan pemerintah kepada rasionalitas masyarakat.
Usman mengatakan, sekarang bukan waktu menutup akses internet masyarakat Papua, melainkan menjawab untutan keadilan atas rasisme di Surabaya dan Malang.
Baca juga: Daripada Blokir Internet, Ini yang Lebih Efektif Tekan Hoaks Papua...
"Ketegangan ini bukan alasan untuk mencegah orang berbagi informasi dan berbicara dengan terbuka," katanya.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses internet secara penuh di wilayah Papua dan Papua Barat mulai Rabu (21/8/2019).
Langkah ini diambil dengan alasan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan di sana.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, melalui keterangan tertulisnya, Rabu.