JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers, Putri Kanesia, menilai perlambatan akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 membuat jurnalis mengalami kesulitan dalam memproduksi karya jurnalistik.
"Perlambatan internet membuat jurnalis yang ada di Papua tidak dapat memberikan informasi yang jelas kepada publik. Bukan hanya terhadap mereka yang di Papua, tetapi kepada seluruh warga yang berhak atas informasi yang benar," ujar Putri di PTUN Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Gugat Blokir Internet di Papua, Tim Advokasi Kebebasan Pers Sebut Presiden Jokowi Melanggar Hukum
Putri mengatakan, perlambatan dan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat menjadi pelajaran penting bagi pemerintah.
Menurut dia, pemerintah tidak dapat sembarangan melakukan pemadaman internet.
Terlebih, pemadaman dilakukan secara sepihak dengan alasan menghindari adanya hoaks ketika terjadi aksi massa.
"Tapi kita juga sama-sama tahu, persoalan dengan pembatasan atau perlambatan internet ini justru menimbulkan banyak kerugian yang lebih besar dari sekadar hoaks," ungkap Putri.
Baca juga: Peraturan Blokir Internet Disebut Melanggar HAM
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nelvy Christin ituvhanya dihadiri pihak Kemenkominfo sebagai tergugat I. Sedangkan Jokowi sebagai tergugat II mangkir.
Adapun perlambatan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus 2019 di Papua dan Papua Barat yang dilakukan pemerintah pun berujung gugatan.
Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.
Diketahui, pemerintah melakukan perlambatan internet dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks.
Termasuk meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.
Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.