JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai pemblokiran internet di Papua merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, alih-alih mencegah ketegangan, keputusan pemerintah memblokir internet di Papua justru menambah ketegangan.
"Yang pasti itu melanggar hak, itu melanggar hak asasi manusia. Kalau itu ditujukan untuk mencegah ketegangan yang ada semakin tegang," kata Choirul kepada Kompas.com, Senin (26/8/2018).
Choirul berpendapat, pemblokiran bukan solusi yang tepat apabila pemerintah ingin meminimalisasi penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Baca juga: ICJR: Pemblokiran Internet di Papua Dinilai Tindakan Sewenang-wenang
Menurut Choirul Anam, pemblokiran internet justru menciptakan ketidak pastian bagi masyarakat di Papua.
Ia menilai, pemerintah seharusnya dapat menindak hoaks tanpa harus memblokir internet di Papua.
"Dengan membuka saluran komunikasi, pemerintah juga bisa mengkomunikasikan banyak hal kepada masyarakat Papua," kata Choirul.
"Lah kalau itu diblokir kayak begini, yang ada adalah masyarakat Papua enggak tahu apa-apa yang terjadi," ujar dia.
Baca juga: Amnesty: Pemblokiran Internet Serangan Kemerdekaan Berekspresi di Papua
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses internet secara penuh di wilayah Papua dan Papua Barat mulai Rabu (21/8/2019).
Langkah ini diambil dengan alasan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan di sana.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, melalui keterangan tertulisnya, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.