Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III: Saya Tak Paham Maksud Yasonna Bentuk TPF Harun Masiku

Kompas.com - 29/01/2020, 08:53 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengaku tak memahami rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membentuk tim penyelidikan keterlambatan informasi kepulangan buron kasus korupsi eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Ia mempertanyakan urgensi pembentukan tim tersebut.

"Kalau kemudian dibentuk tim pencari fakta mengenai Harun Masiku, saya tidak mengerti apa yang dimaksud Pak Menkumham," kata Didik di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Menurut Didik, keterangan yang disampaikan Ronny Sompie sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham tentang keberadaan Harun telah jelas.

Baca juga: Yasonna Copot Ronny Sompie, ICW: Lebih Baik Yasonna Juga Dicopot

Ia mengatakan informasi itu telah menjawab kesimpangsiuran informasi mengenai Harun setelah dinyatakan tidak ada di Indonesia sejak 6 Januari 2020.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ronny, yang kini sudah tak lagi menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Namun, disebutkan data mengenai kepulangan Harun terlambat diterima Dirjen Imigrasi.

"Dalam konteks ini tentu apa yang disampaikan Pak Ronny Sompie clear, cukup jelas dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara yang menginformasikan ke publik tentang posisi Harun Masiku bahwa memang ada delay informasi yang didapatkan di informasi pusat Dirjen Imigrasi dari keberadaan Harun Masiku yang ditangkap oleh CCTV Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.

Didik pun mempertanyakan, apakah tujuan pembentukan tim penyelidikan tersebut untuk mencari Harun atau mengoreksi lagi pernyataan Ronny.

"Apakah mau mencari fakta Harun Masiku terkait soal keberadaannya, atau kemudian mengkoreksi kembali apa yang disampaikan Dirjen Imigrasi? Tentu ini akan semakin membuat publik bingung memahami apa yang sesungguhnya terjadi, apakah produk yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi terkoreksi kembali," kata Didik.

Apalagi, kata dia, Yasonna kemudian memutuskan untuk mencopot Ronny dari jabatan Dirjen Imigrasi demi ditugaskan di dalam tim penyelidikan.

Didik berharap ada indikator capaian yang jelas yang ingin dicapai tim bentukan Yasonna itu.

"Di situ kita mendengarkan memfungsionalkan Ronny Sompie sebagai bagian dari tim pencari kebenaran, karena dianggap itu berpotensi terjadi conflict of interest. Ini kembali lagi apa dimaksud Pak Menkumham, output apa yang dicapai Menkumham, tentu parameternya harus komplet," ucapnya.

Diberitakan, Yasonna mencopot Ronny Sompie dari jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

Yasonna mencopot Ronny dari jabatan Dirjen Imigrasi agar memudahkan penyelidikan keterlambatan informasi kepulangan buron kasus korupsi penetapan anggota DPR terpilih dari PDI-P, yakni Harun Masiku.

"Untuk supaya terjadi betul-betul hal yang independen, supaya jangan ada terjadi conflict of interest nanti. Saya sudah memfungsionalkan Dirjen Imigrasi dan Direktur Sisdiknya. Direktur Sistem Informasi Keimigrasian," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com