Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut Pemerintah Tak Bisa Asal Cabut Bebas Visa China

Kompas.com - 29/01/2020, 05:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah tak bisa asal mencabut kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara China yang datang ke Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona.

Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi permintaan anggota Komisi I DPR yang meminta hal tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

"Ada permintaan itu kami harus selektif juga. Nanti kami akan bicarakan secara spesifik lagi. Ada permintaan itu tapi kan enggak boleh jadi ada permanen itu. Belum dilaporkan sama Dirjen Imigrasi," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Antisipasi Virus Corona, Apa Saja Langkah Pemerintah Indonesia?

Ia pun mengatakan tak semua provinsi dan kota di China terjangkit virus corona sehingga pemerintah Indonesia tak bisa memukul rata dengan mencabut kebijakan bebas visa kunjungan tersebut.

Yasonna menambahkan, pencabutan visa bebas kunjungan bahkan bisa berdampak pada hubungan diplomatis antara Indonesia dan China.

"Kan ini kebijakan tidak semua daerah (di China terjangiit). Kita harus selektif. Tidak semua daerah terimplikasi. Nanti kan kita harus pikirkan juga hubungan-hubingan diplomatik," ujar Yasonna.

"Tapi kami memang paham ini mengagetkan bukan hanya Indonesia tapi banyak negara, kita harapkan bisa diselesaikan oleh pemerintah Tiongkok," lanjut dia.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Charles Honoris meminta pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut fasilitas bebas visa kunjungan bagi warga negara China ke Indonesia.

Menurut dia, hal ini merupakan salah satu rangkaian upaya pencegahan yang bisa dilakukan pemerintah agar virus corona tak masuk ke wilayah RI.

"Upaya pemerintah untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia harus dilakukan secara sistematis. Tidak hanya sekadar memperketat pintu masuk bandara/pelabuhan atau menerbitkan travel advice buat WNI, tetapi juga memberlakukan kembali visa kepada WN China yang ingin melalukan perjalanan ke Indonesia," kata Charles, Selasa (28/1/2020).

Charles menegaskan, pemerintah mesti melakukan pencegahan sistematis dan intensif.

Ia mengatakan, pemerintah tak bisa hanya sekadar mengandalkan thermal scanner atau pengukur suhu tubuh di bandara atau pelabuhan sebagai alat pencegahan awal.

Baca juga: Cegah Virus Corona, Anggota Komisi I DPR Minta Pemerintah Cabut Bebas Visa bagi China

Menurut dia, pemerintah wajib melindungi warga negaranya dengan segala upaya.

"Dalam keadaan darurat seperti ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya. Jadi, segala tindakan yang diambil, termasuk pencabutan fasilitas bebas visa kunjungan bagi WN China, juga dalam rangka menjalankan kewajiban tersebut," kata dia.

"Toh, China sendiri juga sudah melarang travel agent mereka untuk memberangkatkan warganya ke luar negeri, termasuk Indonesia," kata Charles.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com