JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan meneliti tumpukan berkas perkara yang ditangani KPK yang masih mandek di tahap penyelidikan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan hal itu menyusul pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang ingin "bersih-bersih" perkara kasus dugaan korupsi yang masih ditangani KPK.
"Ada beberapa perkara case building yang itu sisa perkara tahun sebelumnya. Kita kompilasi kemudian kita membaca ulang, analisis lebih jauh terkait sekian perkara yang tadi diberikan di hadapan Komisi III," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/1/2020).
Baca juga: KPK Bersih-bersih Perkara, Bisa Dilanjutkan, Bisa Pula Dihentikan
Ali mengaku belum bisa mengungkap perkara-perkara mana saja yang penyelidikannya mungkin dihentikan.
Menurut Ali, ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan untuk memutuskan hal itu, terutama ditemukan atau tidak ditemukannya bukti permulaan dalam perkara tersebut.
"Nanti kami sampaikan perkara yang mana setelah dipelajari, dikaji dan dianalisa lebih lanjut yang memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ada kepastian penyelidikan perkara itu dihentikan," ujar Ali.
Ia juga menegaskan, KPK selama ini berhak menghentikan penyelidikan apabila tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sementara itu, kini KPK bisa menghentikan penyidikan setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tapi UU lama memang ketika penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa dan bukti permulaan tidak ditemukan maka tentunya dihentikan," kata Ali.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan "bersih-bersih" perkara dugaan korupsi yang masih ditangani oleh lembaga antirasuah itu.
Baca juga: Ada 366 Kasus di Tahap Penyelidikan KPK, Firli: Perlu Dievaluasi
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, saat ini ada 366 perkara dugaan korupsi yang masih menumpuk dan siap untuk ditindaklanjuti.
"Tentu bertanya, 366 perkara ini akan diapakan? Pimpinan KPK sudah merumuskan, pertama, melakukan inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara dalam kasus penyelidikan," kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Sementara itu, pada tingkat penyidikan, KPK juga memiliki utang penuntasan perkara.
Firli menyebut, ada 113 surat perintah penyidikan yang berasal dari perkara dugaan korupsi sepanjang tahun 2008 hingga 2020. Hingga saat ini, penuntasannya belum selesai.
"Kalau saya katakan utang, tunggakan. Tunggakan perkara 2008-2020 itu sebanyak 113 yang diterbitkan surat perintah penyidikan. Selanjutnya di tahun 2020 ada 21 surat perintah penyidikan dan ini harus kita selesaikan," ujar Firli Bahuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.