JAKARTA, KOMPAS.com- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut pimpinan KPK telah menyebarkan hoaks terkait keberadaan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
"Saya pikir terlalu jauh analisisnya ya, terlalu jauh untuk itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/1/2020).
Ali menjelaskan, pernyataan pimpinan KPK yang menyebut Harun masih berada di luar negeri ketika itu didasari informasi yang didapat dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Meskipun begitu, Ali menyebut KPK juga sudah menyiapkan sejumlah langkah seperti mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri bagi Harun meskipun kala itu belum ada kabar dia sudah berada di Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Sebut Harun Masiku di Indonesia, Yasonna Laoly Bungkam
"Kami juga tidak hanya berpatokan pada itu karena faktanya tanggal 13 Januari kami juga mengeluarkan surat (pencegahan), sudah, artinya informasi tidak hanya dari situ," kata Ali.
Ali pun enggan berspekulasi soal ada unsur kesengajaan dari pihak Imigrasi karena baru mengabarkan keberadaan Harun pada hari ini, padahal Harun sudah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1/2020) lalu.
"Kami tidak mau berspekulasi apakah itu faktor sengaja dan lain-lain karena informasi resminya kan belum disampaikan oleh Pak Dirjen," kata Ali.
Ia menambahkan, KPK juga perlu mengkaji lebih lanjut bila ada dugaan perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, ICW menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebarkan kabar bohong.
Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi pernyataan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie yang mengakui eks caleg PDI-P Harun Masiku telah berada di Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Akui Harun Masiku di Indonesia, ICW: Menkumham dan Pimpinan KPK Sebar Hoaks
"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik," kata Kurnia kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
ICW pun mendorong KPK untuk menerapkan pasal "obstruction of justice" kepada pihak-pihak yang menyebarkan hoaks terkait keberasaan Harun.
"Ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoax seperti itu mestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," kata Kurnia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.