JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan saat ini ada 366 kasus yang masuk dalam tahap penyelidikan.
Ia menyebut KPK akan melakukan tiga aksi terhadap ratusan penyelidikan perkara tersebut. Pertama, ia mengatakan KPK akan menginventarisasi seluruh perkara tersebut.
"Tercatat kurang lebih 366 perkara yang sedang dilakukan penyelidikan. Tentu bertanya, 366 perkara ini akan diapakan? Pimpinan KPK sudah merumuskan, pertama, melakukan inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara dalam kasus penyelidikan," kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Minta Warga Tak Ragu Laporkan Keberadaan Harun Masiku
Berikutnya, kata Firli, KPK akan menimbang apakah suatu perkara tersebut layak dilanjutkan atau dihentikan.
Jika dilanjutkan, maka KPK akan menerbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan untuk kasus tersebut.
"Kedua, perkara ini akan dilakukan evaluasi apakah akan dihentikan atau dilanjutkan penyelidikannya. Atau apakah akan dilimpahkan kepada instansi berwenang lain," tuturnya.
"Ketiga, kalau dilanjutkan, kami akan terbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan," imbuh Firli.
Baca juga: ICW Sebut Firli dkk Sebar Hoaks, Jubir KPK: Terlalu Jauh Analisisnya
Selanjutnya, jika dalam proses penyelidikan dibutuhkan kegiatan penyadapan, maka komisioner KPK perlu berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) untuk meminta izin.
Namun, izin penyadapan itu pun keluar dengan konsekuensi.
"Seketika pimpinan KPK mengajukan permohonan penyadapan, maka perlu gelar perkara. Kuat-kuatan, apakah gelar perkara sekaligus 10 digelar langsung kita ajukan. Tapi yang pasti kemarin Ketua dan anggota Dewas sepakat kami akan bekerja keras," ujar Firli.
Hingga saat ini, Firli mengatakan belum ada pengajuan izin penyadapan dari komisioner ke Dewas KPK.
"Saya pastikan sampai hari ini, hasil rapat kemarin dengan Dewas suasana atau titik posisi penyadapan nol. Sampai hari ini kami tidak melakukan penyadapan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.