Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ingin Cegah Korupsi di Birokrasi Melalui Omnibus Law

Kompas.com - 22/01/2020, 19:32 WIB
Firda Zaimmatul Mufarikha,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah bermaksud mencegah tindakan korupsi dalam proses birokrasi melalui penerbitan Omnibus Law.

Seperti diketahui pemerintah dan DPR akan membahas empat omnibus law yang masuk prolegnas prioritas Tahun 2020.

Keempat rancangan peraturan tersebut yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU Ibu Kota Negara.

"Korupsi di dalam proses-proses itu (teknis birokrasi). Nah, itu sebabnya tumpang tindih antara satu per satu," ujar Mahfud MD saat ditemui di Hotel Shangri-La, Rabu (22/1/2020).

"Bukan hanya karena teknis birokratis tapi ada segi-segi koruptif. Ini yang mau kita perbaiki," tambahnya.

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Omnibus Law Tak Hapus Undang-Undang Sebelumnya

Mahfud menjelaskan, omnibus law  merupakan metode pembuatan UU yang mengatur banyak hal dalam satu peraturan perundang-undangan, agar tidak tumpang tindih.

Mahfud mencontohkan soal tabung gas yang harganya mahal di pasaran dalam negeri.

Padahal jika Indonesia mengekspor ke negara lain, harganya akan lebih murah.

"Misalnya soal harga tabung gas. Rapat kabinet kemarin. Kenapa harga tabung gas ukuran kecil di Indonesia sama di pasar 12 dolar. Artinya sekitar 160.000-170.000 di pasaran. Padahal hitungan normal, itu bisa dengan 6 dolar," kata Mahfud.

"Sampai akhirnya presiden mengatakan dari Qatar, dari UAE, bisa kok mengekspor ke Indonesia dengan harga 6 dolar. Kita sendiri yang punya 12 dolar. Sesudah dihitung-hitung, mark up-nya banyak sekali. Kan jadi dilema negara ini," tambah Mahfud.

Baca juga: Sejumlah Pihak Tolak Omnibus Law, Mahfud Bantah Pemerintah Kurang Sosialisasi

Selain itu, Mahfud menegaskan omnibus law bukanlah produk aturan yang baru, melainkan metode penyelesaian hukum yang memiliki substansi tetap.

Kemudian, undang-undang yang telah ada tidak akan diubah atau dihapus, hanya diambil bagian-bagian yang saling tumpang tindih.

"Seakan-akan membuat hukum baru. Yang luar biasa yang datang dari langit. Enggak, ini hukum biasa aja. Sehingga omnibus law itu sebenarnya adalah hanya metode penyelesaian masalah-masalah hukum. Tanda petik. Substansinya tetap," tutur Mahfud.

Baca juga: Jika Omnibus Law Berlaku, Pemerintah Tak akan Lindungi Investor Nakal

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah akan mengajukan draf omnibus law ke DPR.

Pemerintah ingin segeramenyelesaikan persoalan perizinan usaha yang tumpang tindih.

Presiden Jokowi mengatakan, tumpang tindihnya aturan perizinan membuat para investor yang hendak datang merasa tidak nyaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com