Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Omnibus Law Berlaku, Pemerintah Tak akan Lindungi Investor Nakal

Kompas.com - 22/01/2020, 15:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan, pemerintah tidak akan melindungi investor yang melanggar hukum dengan adanya Omnibus Law.

Pemerintah justru tidak segan-segan mencabut izin investasi dari investor yang terbukti melanggar hukum dan menyalahgunakan izin yang telah diberikan dengan kemudahan berinvestasi lewat keberadaan Omnibus Law.

"Kalau sudah menyangkut administrasi, dicabut izinnya. Kalau pidana, ya dipidanakan. Namanya kalau sudah dalam proses berjalan ada yang melanggar hukum, hentikan," ujar Mahfud saat dijumpai di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

"Ada hukumnya ya. Kalau pelanggarannya perdata, bawa ke pengadilan perdata. Kalau tata usaha cabut izinnya. Kalau pidana bawa ke pengadilan pidana," lanjut dia.

Baca juga: Wapres: Realisasi Omnibus Law Tergantung DPR

Ia menyadari, di dalam Omnibus Law nantinya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bukan lagi menjadi syarat perizinan usaha.

Namun, pemerintah tetap akan mengontrol jalannya usaha tersebut agar tak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sehingga tak merusak kelesterian lingkungan.

"Jelas undang-undang Amdal itu ada prosedur ketika izin dikeluarkan, oke, saya berikan anda izin, tapi syarat-syaratnya begini. Ini nanti post audit saja," ujar Mahfud MDinv.

"Kalau sudah jalan, diaudit. Kalau tidak sesuai dengan izin, ya ditutup. Kalau sekarang disesuaikan dulu, baru izinnya dikeluarkan," lanjut dia.

Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) khawatir Omnibus Law yang diajukan pemerintah dapat memangkas instrumen perlindungan lingkungan.

"Yang kami khawatirkan akan dipangkas adalah instrumen perlindungan lingkungan. Ini yang berbahaya dan harus kita awasi bersama," ujar Kepala Desk Politik Walhi Khalisa Khalid di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Khalisa mengatakan, kekhawatiran itu salah satunya mengarah terhadap wacana penghapusan Amdal dan IMB.

Baca juga: Tanggapi Demonstrasi Omnibus Law, Mahfud MD: Undang-undang Pasti Ada yang Protes

Deregulasisasi terhadap Amdal serta IMB itu dinilai lebih cenderung untuk memfasilitasi kepentingan investasi.

Di sisi lain, kata Khalisa, pemerintah idealnya justru melakukan Omnibus Law terhadap Tap MPR Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Menurut dia, ketetapan itu memiliki rujukan hukum yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam. Sayangnya, mandat tap MPR itu tak pernah dilaksanakan oleh pemerintah.

"Sebenarnya rujukan hukumnya jelas, ada Tap MPR ini. Mandat-mandat di Tap MPR ini tidak pernah dilakukan oleh pemerintah," kata Khalisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com