JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan, pemerintah tidak akan melindungi investor yang melanggar hukum dengan adanya Omnibus Law.
Pemerintah justru tidak segan-segan mencabut izin investasi dari investor yang terbukti melanggar hukum dan menyalahgunakan izin yang telah diberikan dengan kemudahan berinvestasi lewat keberadaan Omnibus Law.
"Kalau sudah menyangkut administrasi, dicabut izinnya. Kalau pidana, ya dipidanakan. Namanya kalau sudah dalam proses berjalan ada yang melanggar hukum, hentikan," ujar Mahfud saat dijumpai di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
"Ada hukumnya ya. Kalau pelanggarannya perdata, bawa ke pengadilan perdata. Kalau tata usaha cabut izinnya. Kalau pidana bawa ke pengadilan pidana," lanjut dia.
Baca juga: Wapres: Realisasi Omnibus Law Tergantung DPR
Ia menyadari, di dalam Omnibus Law nantinya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bukan lagi menjadi syarat perizinan usaha.
Namun, pemerintah tetap akan mengontrol jalannya usaha tersebut agar tak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sehingga tak merusak kelesterian lingkungan.
"Jelas undang-undang Amdal itu ada prosedur ketika izin dikeluarkan, oke, saya berikan anda izin, tapi syarat-syaratnya begini. Ini nanti post audit saja," ujar Mahfud MDinv.
"Kalau sudah jalan, diaudit. Kalau tidak sesuai dengan izin, ya ditutup. Kalau sekarang disesuaikan dulu, baru izinnya dikeluarkan," lanjut dia.
Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) khawatir Omnibus Law yang diajukan pemerintah dapat memangkas instrumen perlindungan lingkungan.
"Yang kami khawatirkan akan dipangkas adalah instrumen perlindungan lingkungan. Ini yang berbahaya dan harus kita awasi bersama," ujar Kepala Desk Politik Walhi Khalisa Khalid di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Khalisa mengatakan, kekhawatiran itu salah satunya mengarah terhadap wacana penghapusan Amdal dan IMB.
Baca juga: Tanggapi Demonstrasi Omnibus Law, Mahfud MD: Undang-undang Pasti Ada yang Protes
Deregulasisasi terhadap Amdal serta IMB itu dinilai lebih cenderung untuk memfasilitasi kepentingan investasi.
Di sisi lain, kata Khalisa, pemerintah idealnya justru melakukan Omnibus Law terhadap Tap MPR Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Menurut dia, ketetapan itu memiliki rujukan hukum yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam. Sayangnya, mandat tap MPR itu tak pernah dilaksanakan oleh pemerintah.
"Sebenarnya rujukan hukumnya jelas, ada Tap MPR ini. Mandat-mandat di Tap MPR ini tidak pernah dilakukan oleh pemerintah," kata Khalisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.