JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemerintah belum menyerahkan draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja.
Ia mengatakan, DPR menanti draf tersebut paling lambat pekan depan.
"Paling lambat akan kami terima minggu depan," kata Dasco di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Terkait draf bertuliskan RUU Penciptaan Lapangan Kerja yang ramai beredar, ia mengatakan DPR enggan menanggapinya.
Dasco menyatakan, DPR menunggu draf final yang diserahkan pemerintah.
"Kan sekarang ini banyak yang beredar draf-draf RUU dan jadi polemik di masyarakat. Nah, kami nggak mau menanggapi polemik itu sebelum mendapatkan naskah akademik dan draf yang resmi," ujar dia.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Omnibus Law Tak Hapus Undang-Undang Sebelumnya
Selain omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja, ada dua omnibus law lain dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.
Dua omnibus law itu adalah RUU Perpajakan dan Penguatan Perekonomian serta RUU Ibu Kota Negara.
Dasco mengaku tak tahu apakah pemerintah akan sekaligus menyerahkan draf dua omnibus law lainnya bersamaan dengan RUU Cipta Lapangan Kerja.
"Saya belum tahu apakah akan sekaligus atau bertahap," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani pun mengatakan DPR belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam bentuk omnibus law yang menjadi inisiatif pemerintah.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Sahkan 50 RUU Prolegnas Prioritas Termasuk Omnibus Law
Puan mengatakan, apabila draf omnibus law sudah diterima DPR, ia pasti meminta komisi terkait untuk menyosialisasikan kepada masyarakat.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tak percaya pada draf RUU yang beredar dan bisa jadi abal-abal.
"Yang bisa saya sampaikan di sini adalah jangan sampai kita rerpengaruh oleh draf-draf yang kemudian abal-abal dalam artian belum ada draf resmi yang disampaikan oleh pemerintah ke DPR terkait omnibus law," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.