Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Hari Kerja, Firli Bilang KPK Sudah Tetapkan 22 Tersangka

Kompas.com - 21/01/2020, 07:43 WIB
Allizha Puti Monarqi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFirli Bahuri mengatakan, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka selama 30 hari kerja sejak awal pimpinan baru dilantik pada 20 Desember 2019.

"Ada 22 orang yang sudah menjadi tersangka, 12 orang yang sudah ditahan, dan 10 orang masih belum dilakukan penahanan," kata Firli saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Adapun,10 tersangka yang belum ditahan terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Kabupaten Bengkalis, Riau.

Baca juga: Soal Kemungkinan Obstruction of Justice Terkait Penyegelan Kantor PDI-P, Ini Kata KPK

Firli mengatakan, 10 tersangka masih perlu dipanggil untuk diperiksa. 

"Kita harus panggil dulu yang bersangkutan terkait dengan perkara proyek pembangunan jalan di Bengkalis yang saya ekspos Jumat lalu," ujar Firli.

Menurut dia, aktivitas dan kegiatan KPK dalam pemberantasan korupsi tidak menemui hambatan dan gangguan hingga saat ini.

Semuanya tetap berjalan meskipun pimpinan berganti dan undang-undang baru diberlakukan. 

Baca juga: Tim Hukum PDI-P Lapor ke Dewas KPK, Firli Bahuri: Itu Haknya

Firli dilantik Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 20 Desember 2019.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 112/P/2019 tanggal 28 Oktober dan Keputusan Presiden Nomor 129/T/2019 tanggal 2 Desember tentang Pengangkatan Pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com