JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sudah, sudah (masuk DPO), belum lama, saya enggak tahu persis (kapan) tapi sudah, yang pasti sudah," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2020) malam.
Firli menuturkan, KPK juga sudah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Harun serta melayangkan permohonan bantuan kepada Polri untuk menangkap Harun.
Baca juga: ICW Nilai Sikap KPK soal Kasus Harun Masiku Tidak Tegas
Firli juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun untuk melaporkannya ke KPK.
"Tolong kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dan saya imbau kepasa tersangka saudara HM berikan kontribusi untuk menyelesaikan persolan ini," kata Firli.
Mengenai dugaan Harun telah berada di Indonesia, Firli mengaku harus mengecek kebenaran kabar tersebut.
"Kita akan telusuri, kita akan terima apapun informasinya dan tentu akan kita lakukan cross-check atas kebenaran seluruh informasi," ujar Firli.
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga: KPK Masih Berupaya Buru Harun Masiku
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyatakan, Harun Masiku terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK menangkap Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020) lalu.
"Iya tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang, Senin (13/1/2020).
Baca juga: ICW Minta KPK Telusuri Adanya Informasi Bohong soal Harun Masiku di Luar Negeri
Mengacu pada pernyataan Ditjen Imigrasi, Firli pun menyatakan, Harun sedang berada di luar Indonesia dan belum kembali.
"Saudara tersangka HM itu sejak tanggal 6 Januari 2020 meninggalkan tempat wilayah Indonesia. Itu yang disampaikan oleh Kumham (Kemenkumham)," kata Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.