JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPK Firli Bahuri tak banyak berkomentar terkait laporan yang dilayangkan Tim Hukum PDI Perjuangan (PDI-P) ke Dewan Pengawas terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Firli menegaskan, setiap orang, termasuk Tim Hukum PDI-P, berhak melayangkan laporan ke Dewan Pengawas KPK.
"Itu tanya ke PDI-P, jangan tanya ke saya. Kalau orang melaporkan ke dewan pengawas itu adalah haknya," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/1/2020).
Baca juga: PDI-P Dinilai Berpotensi Bunuh Diri
Firli juga menegaskan bahwa sebagai Ketua KPK, ia tidak bisa ikut campur dalam laporan Tim Hukum PDI-P ke Dewan Pengawas KPK.
"Dewan Pengawas yang akan melakukan penelitian, penilaian. Jangan tanya sama saya karena itu di luar tanggung jawab saya," ujar Firli.
Diberitakan, DPP PDI-P membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh KPK.
Hingga Jumat (17/1/2020), tim tersebut telah menyambangi sejumlah institusi mulai dari KPU, Dewan Pers, Bareskrim Polri, hingga melayangkan laporan ke Dewan Pengawas KPK.
Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewan Pengawas, salah satunya terkait kabar adanya penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDI-P.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Harun Masiku Sudah Masuk DPO
"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin," kata Wayan di Gedung ACLC KPK, Kamis (16/1/2020).
"Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalo sudah ada tersangka," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.