Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Kompas.com - 20/01/2020, 19:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim juga berpandangan tidak perlu lagi menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dan uang pengganti.

Dalam beberapa pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa Romy telah berupaya mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta yang diterima dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi.

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Berdasarkan fakta persidangan, Norman mengaku sempat menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Namun, uang itu pada akhirnya telah dikembalikan ke KPK.

Selain itu, hakim juga berpendapat bahwa uang sebesar Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi telah disita oleh KPK.

"Maka pengembalian tersebut sebagai uang pengganti dalam perkara ini dan memerintahkan penuntut umum agar uang tersebut disetorkan ke kas negara," kata hakim Muhammad Idris Muhammad Amin saat membacakan pertimbangan putusan Romy di persidangan, Senin (20/1/2020).

Terkait uang Rp 41,4 juta dari Muafaq untuk sepupu Romy bernama Abdul Wahab, hakim berpendapat bahwa uang tersebut tidak pernah diperoleh dan dinikmati oleh Romy.

Selain itu, fakta persidangan juga terungkap bahwa Wahab bersama sepupu Romy lainnya bernama Abdul Rochim memanfaatkan nama Romy ke Muafaq agar dianggap berjasa oleh Muafaq dan mendapatkan imbalan.

"Uang tersebut diperoleh Abdul Wahab dari Muafaq Wirahadi dan dipergunakan untuk kebutuhan pencalonan Abdul Wahab sebagai calon anggota legislatif Kabupaten Gresik maka tidak adil pula terdakwa dimintai pula  pertanggungjawaban atas uang tersebut," kata hakim Idris.

"Berdasarkan pertimbangan di atas tidak adil apabila dibebani membayar uang pengganti dalam perkara ini," lanjut hakim Idris.

Hakim juga berpandangan tidak perlu menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut hak politik Romy dicabut selama 5 tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Baca juga: Menangis, Romahurmuziy Baca Puisi untuk Istri dan Anak di Sidang Pledoi

"Bahwa dalam putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019 tertanggal 11 Desember 2019 bahwa dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dipilihnya jangka waktu 5 tahun untuk beradaptasi berkesesuaian dengan mekanisme 5 tahun dalam Pemilu di Indonesia," kata hakim Fahzal Hendri.

Maka, terhadap tuntutan pencabutan hak politik, majelis hakim berpendapat bahwa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik telah diputus oleh MK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com