Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Kompas.com - 20/01/2020, 19:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim juga berpandangan tidak perlu lagi menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dan uang pengganti.

Dalam beberapa pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa Romy telah berupaya mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta yang diterima dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi.

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Berdasarkan fakta persidangan, Norman mengaku sempat menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Namun, uang itu pada akhirnya telah dikembalikan ke KPK.

Selain itu, hakim juga berpendapat bahwa uang sebesar Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi telah disita oleh KPK.

"Maka pengembalian tersebut sebagai uang pengganti dalam perkara ini dan memerintahkan penuntut umum agar uang tersebut disetorkan ke kas negara," kata hakim Muhammad Idris Muhammad Amin saat membacakan pertimbangan putusan Romy di persidangan, Senin (20/1/2020).

Terkait uang Rp 41,4 juta dari Muafaq untuk sepupu Romy bernama Abdul Wahab, hakim berpendapat bahwa uang tersebut tidak pernah diperoleh dan dinikmati oleh Romy.

Selain itu, fakta persidangan juga terungkap bahwa Wahab bersama sepupu Romy lainnya bernama Abdul Rochim memanfaatkan nama Romy ke Muafaq agar dianggap berjasa oleh Muafaq dan mendapatkan imbalan.

"Uang tersebut diperoleh Abdul Wahab dari Muafaq Wirahadi dan dipergunakan untuk kebutuhan pencalonan Abdul Wahab sebagai calon anggota legislatif Kabupaten Gresik maka tidak adil pula terdakwa dimintai pula  pertanggungjawaban atas uang tersebut," kata hakim Idris.

"Berdasarkan pertimbangan di atas tidak adil apabila dibebani membayar uang pengganti dalam perkara ini," lanjut hakim Idris.

Hakim juga berpandangan tidak perlu menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut hak politik Romy dicabut selama 5 tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Baca juga: Menangis, Romahurmuziy Baca Puisi untuk Istri dan Anak di Sidang Pledoi

"Bahwa dalam putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019 tertanggal 11 Desember 2019 bahwa dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dipilihnya jangka waktu 5 tahun untuk beradaptasi berkesesuaian dengan mekanisme 5 tahun dalam Pemilu di Indonesia," kata hakim Fahzal Hendri.

Maka, terhadap tuntutan pencabutan hak politik, majelis hakim berpendapat bahwa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik telah diputus oleh MK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com