JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi BUMN Jiwasraya memasuki babak baru.
Selain jumlah saksi yang diperiksa semakin banyak, yakni mencapai 130 orang, kini Kejaksaan Agung juga memblokir rekening dan menyita aset para tersangka.
Saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Blokir rekening dan lahan
Hingga kini, tercatat Kejaksaan Agung telah memblokir rekening milik lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian efek," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Kendati demikian, Hari mengaku belum dapat mengungkapkan nominal uang terkait rekening tersebut.
"Belum bisa kami sampaikan (nominalnya), masih diblokir dulu, ada nilainya berapa belum," kata dia.
Baca juga: Bertemu Partai Koalisi, Jokowi Bahas Masalah Jiwasraya dan Asabri
Tak hanya itu, Kejagung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir 156 lahan milik Benny Tjokro.
Ketika ditanya apakah 156 tanah yang diblokir dalam bentuk petak, Hari belum dapat menjawab.
Ia juga tidak merinci mengenai luas tanah yang diblokir dan keterangan lainnya terkait tanah tersebut.
Baca juga: Kejagung Blokir Rekening Para Tersangka Kasus Jiwasraya
Hari hanya mengungkapkan bahwa 84 bidang lahan tersebut berlokasi di Kabupaten Lebak. Sementara itu, 72 lahan lainnya berada di daerah Kabupaten Tangerang.
Ia juga belum mengungkapkan total nominal aset dari tanah tersebut.
Sita Kendaraan Mewah Tersangka
Kejaksaan Agung juga menyita lima kendaraan mewah milik para tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).