Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Jiwasraya, dari Pemblokiran Rekening hingga Penyitaan Aset Tersangka

Kompas.com - 17/01/2020, 08:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi BUMN Jiwasraya memasuki babak baru.

Selain jumlah saksi yang diperiksa semakin banyak, yakni mencapai 130 orang, kini Kejaksaan Agung juga memblokir rekening dan menyita aset para tersangka.

Saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Blokir rekening dan lahan

Hingga kini, tercatat Kejaksaan Agung telah memblokir rekening milik lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian efek," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Kendati demikian, Hari mengaku belum dapat mengungkapkan nominal uang terkait rekening tersebut.

"Belum bisa kami sampaikan (nominalnya), masih diblokir dulu, ada nilainya berapa belum," kata dia.

Baca juga: Bertemu Partai Koalisi, Jokowi Bahas Masalah Jiwasraya dan Asabri

Tak hanya itu, Kejagung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir 156 lahan milik Benny Tjokro.

Ketika ditanya apakah 156 tanah yang diblokir dalam bentuk petak, Hari belum dapat menjawab.

Ia juga tidak merinci mengenai luas tanah yang diblokir dan keterangan lainnya terkait tanah tersebut.

Baca juga: Kejagung Blokir Rekening Para Tersangka Kasus Jiwasraya

Hari hanya mengungkapkan bahwa 84 bidang lahan tersebut berlokasi di Kabupaten Lebak. Sementara itu, 72 lahan lainnya berada di daerah Kabupaten Tangerang.

Ia juga belum mengungkapkan total nominal aset dari tanah tersebut.

Sita Kendaraan Mewah Tersangka

Kejaksaan Agung juga menyita lima kendaraan mewah milik para tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Dilakukan penyitaan terhadap lima mobil mewah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Pertama, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita 5 Kendaraan Mewah Milik Tersangka Kasus Jiwasraya

Kemudian, penyidik menyita sebuah mobil Mercedes Benz milik PT Hanson International Tbk, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Lalu, mobil Mercedes Benz milik istri Harry Prasetyo, mobil Mercedes Benz atas nama PT Jiwasraya, serta motor Harley Davidson milik Hendrisman Rahim.

Namun, Hari belum dapat mengungkapkan nilai atau nominal kendaraan tersebut.

Setelah itu, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada pengadilan.

Nantinya, kendaraan tersebut akan menjadi barang bukti bila sudah ditetapkan oleh pengadilan.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

"Nanti penyidik akan menindaklanjuti dengan persetujuan penyitaan yang dimohonkan kepada pengadilan. Sehingga nanti apabila sudah ada penetapan pengadilan, maka itu menjadi barang sitaan yang akan dijadikan barang bukti selama perkara ini," ucapnya.

Geledah 15 Tempat

Adapun Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020).

Burhanuddin memaparkan beberapa poin terkait penanganan Jiwasraya. Menurut dia, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan menyita beberapa aset.

"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa tempat antara lain adalah PT Trada Alam Minera dan PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management," kata Burhanuddin.

"Ini sebanyak 15 tempat kami lakukan penggeledahan dan penyitaan aset dan mengkloning apa yang didapat dengan IT," sambungnya.

Baca juga: Jokowi Sepakat OJK Rombak Industri Asuransi, Dampak Jiwasraya-Asabri?

Burhanuddin mengatakan, sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi dan 2 ahli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Para tersangka dalam kasus ini diprediksi merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kelima orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com