"Dilakukan penyitaan terhadap lima mobil mewah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Pertama, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita 5 Kendaraan Mewah Milik Tersangka Kasus Jiwasraya
Kemudian, penyidik menyita sebuah mobil Mercedes Benz milik PT Hanson International Tbk, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Lalu, mobil Mercedes Benz milik istri Harry Prasetyo, mobil Mercedes Benz atas nama PT Jiwasraya, serta motor Harley Davidson milik Hendrisman Rahim.
Namun, Hari belum dapat mengungkapkan nilai atau nominal kendaraan tersebut.
Setelah itu, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada pengadilan.
Nantinya, kendaraan tersebut akan menjadi barang bukti bila sudah ditetapkan oleh pengadilan.
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
"Nanti penyidik akan menindaklanjuti dengan persetujuan penyitaan yang dimohonkan kepada pengadilan. Sehingga nanti apabila sudah ada penetapan pengadilan, maka itu menjadi barang sitaan yang akan dijadikan barang bukti selama perkara ini," ucapnya.
Geledah 15 Tempat
Adapun Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020).
Burhanuddin memaparkan beberapa poin terkait penanganan Jiwasraya. Menurut dia, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan menyita beberapa aset.
"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa tempat antara lain adalah PT Trada Alam Minera dan PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management," kata Burhanuddin.
"Ini sebanyak 15 tempat kami lakukan penggeledahan dan penyitaan aset dan mengkloning apa yang didapat dengan IT," sambungnya.
Baca juga: Jokowi Sepakat OJK Rombak Industri Asuransi, Dampak Jiwasraya-Asabri?
Burhanuddin mengatakan, sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi dan 2 ahli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Para tersangka dalam kasus ini diprediksi merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.