Sejumlah fraksi berpandangan bila pansus merupakan tempat yang tepat untuk mengawal perkembangan kasus yang terjadi.
Bahkan, usulan itu sempat mencuat saat rapat paripurna di DPR, Senin (13/1/2020).
Belakangan, usulan pembentukan pansus itu kian hilang. Hal itu menyusul adanya dorongan pimpinan DPR agar komisi terkait membentuk panitia kerja (panja) masing-masing.
Lantas, apa perbedaan antara pansus dan panja?
Kompas.com menelusuri perbedaan itu berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Di dalam Pasal 93 hingga Pasal 102 diatur mengenai mekanisme pembentukan keduanya.
Pansus
Secara sederhana, pansus dibentuk oleh DPR dan menjadi alat kelengkapan yang bersifat sementara.
DPR sendiri memiliki sejumlah alat kelengkapan yang terdiri atas pimpinan DPR, komisi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta sejumlah badan.
Pansus memiliki anggota paling banyak 30 orang yang ditetapkan melalui rapat paripurna serta diisi secara proporsional berdasarkan jumlah anggota fraksi.
Keanggotaan di dalam pansus dapat lintas fraksi dan komisi.
Dalam melaksanakan tugasnya, pansus memiliki jangka waktu tertentu yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPR.
Jangka waktu ini dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila pansus belum dapat menyelesaikan tugasnya.
Ketika tugasnya berakhir atau dinyatakan selesai, DPR dapat membubarkan pansus.
Pansus memiliki sejumlah wewenang dalam melaksanakan tugasnya, antara lain melakukan rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil, serta rapat tim sinkronisasi.
Selain itu, pansus juga dapat melaksanakan rapat dengan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan dan anggota rapat pansus.
Panja
Sementara itu, panja dibentuk oleh alat kelengkapan yang tadi disebutkan. Bisa oleh pimpinan DPR, komisi-komisi, MKD, dan badan-badan di DPR.
Jumlah anggota dalam panja paling banyak separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR.
Adapun keanggotaannya lintas fraksi di dalam satu alat kelengkapan.
Soal waktu kinerja, panja memiliki pola yang sama. Hanya, yang menentukannya adalah alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
Panja dapat dibubarkan alat kelengkapan setelah jangka waktu tugasnya berakhir atau tugasnya selesai.
Sementara panja dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.
Tata cara kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan yang membentuknya. Adapun hasil kerja panja akan ditetapkan oleh alat kelengkapan yang membentuknya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/16154681/ribut-ribut-panja-vs-pansus-jiwasraya-di-dpr-apa-bedanya