Pansus memiliki sejumlah wewenang dalam melaksanakan tugasnya, antara lain melakukan rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil, serta rapat tim sinkronisasi.
Selain itu, pansus juga dapat melaksanakan rapat dengan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan dan anggota rapat pansus.
Sementara itu, panja dibentuk oleh alat kelengkapan yang tadi disebutkan. Bisa oleh pimpinan DPR, komisi-komisi, MKD, dan badan-badan di DPR.
Jumlah anggota dalam panja paling banyak separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR.
Baca juga: Kejagung Telusuri Alat Bukti Elektronik Kasus Korupsi Jiwasraya
Adapun keanggotaannya lintas fraksi di dalam satu alat kelengkapan.
Soal waktu kinerja, panja memiliki pola yang sama. Hanya, yang menentukannya adalah alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
Panja dapat dibubarkan alat kelengkapan setelah jangka waktu tugasnya berakhir atau tugasnya selesai.
Sementara panja dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.
Tata cara kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan yang membentuknya. Adapun hasil kerja panja akan ditetapkan oleh alat kelengkapan yang membentuknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.