Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut AP II Tegaskan Nota Kesepahaman dengan Eks Dirut PT INTI untuk Pengembangan Usaha

Kompas.com - 13/01/2020, 13:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin menegaskan, nota kesepahaman yang pernah ia teken dengan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara untuk pengembangan usaha, bukan untuk pengadaan.

Ia menegaskan, bahwa nota kesepahaman itu bukan sebagai salah satu dasar rencana pekerjaan semi baggage handling system (BHS) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Hal itu disampaikan Awaluddin saat bersaksi untuk Darman Mappangara, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi BHS di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.

Baca juga: Dirut AP II Mengaku Baru Tahu soal Pengadaan Semi BHS dengan PT INTI setelah OTT KPK

"Tidak benar (untuk landasan pengadaan), Bapak. Seperti yang disampaikan, sifat MoU itu adalah pijakannya Peraturan Kementerian BUMN untuk pengembangan usaha. Bukan untuk pengadaan terhadap proyek tertentu. Pengembangan usaha itu adalah mencari profit. Kami mengembangkan kekuatan kompetensi bidang masing-masing," kata Awaluddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/1/2020).

"Sehingga kami operator bandara, PT INTI adalah industri yang bisa bersinergi untuk memberikan penguatan di dalam rencana pembuatan kegiatan pengembangan usaha," kata dia.

Ia menyatakan, bandara pada dasarnya merupakan wilayah yang punya potensi usaha besar.

Sehingga, hal itu memungkinkan AP II menggandeng mitra usahanya untuk mengembangkan potensi usaha bandara.

"Jadi bukan untuk pengadaan," kata dia.

Baca juga: Eks Dirkeu AP II Didakwa Terima Suap 71.000 Dollar AS dan 96.700 Dollar Singapura

Awaluddin menuturkan, Darman pernah bersurat ke AP II untuk mengajukan nota kesepahaman.

Saat itu, Awaluddin memberikan disposisi ke Djoko Muryatmodjo selaku Direktur Operasi dan Teknik PT AP II untuk melihat permohonan tersebut.

Itu mengingat bidang yang diajukan Darman adalah terkait teknologi informasi dan komunikasi.

"Saya disposisi kepada beliau, kemudian mekanisme pembuatan MoU buat antar mekanisme antar perusahaan melalui corporate secretary masing-masing. Itu adalah berkaitan pengembangan usaha di masing-masing BUMN," kata dia.

Baca juga: Perantara Penyuap Eks Dirkeu AP II Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur. Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com