JAKARTA, KOMPAS.com - Teman mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara, Taswin Nur, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan penjara.
Taswin merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di 6 bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Andi Taswin Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/1/2020) malam.
Baca juga: Terima Uang dari Eks Dirut PT Inti, Mantan Dirkeu AP II Bantah Terkait Pengadaan Semi BHS
Menurut hakim, hal yang memberatkan Taswin adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berperan sebagai perantara dalam tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan adalah Taswin belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Hakim menganggap Taswin atas perintah Darman terbukti memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
Adapun Darman sudah menjadi terdakwa. Sementara Andra segera disidang dalam perkara ini.
Baca juga: Perantara Suap Eks Dirkeu AP II Dituntut 2 Tahun Penjara
Menurut jaksa, pemberian oleh Darman melalui Taswin tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
Menurut hakim, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS.
Baca juga: Eks Dirkeu AP II Akui Terima Uang dari Eks Dirut PT INTI
Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS.
Tanggal 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.
Hakim menganggap Taswin melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.