JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 988 juta dan 96.700 dollar Singapura atau Rp 996 juta.
Adapun Andra merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang berada di bawah naungan AP II.
"Bahwa terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam menerima hadiah berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat dan 96.700 dollar Singapura," kata jaksa KPK Haerudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Perantara Suap Eks Dirkeu AP II Dituntut 2 Tahun Penjara
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.
Suap itu diserahkan secara bertahap melalui teman dekat Darman bernama Andi Taswin Nur.
Adapun Darman juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini. Sementara, Taswin sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dihukum 1 tahun 4 bulan penjara.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS.
Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS.
Baca juga: Perantara Penyuap Eks Dirkeu AP II Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Tanggal 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.
Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.