Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut AP II Mengaku Baru Tahu soal Pengadaan Semi BHS dengan PT INTI setelah OTT KPK

Kompas.com - 13/01/2020, 12:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin mengaku sempat tak tahu-menahu soal rencana kerja sama pengadaan semi baggage handling system (BHS) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Hal itu disampaikan Awaluddin saat bersaksi untuk mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara.

Darman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi BHS di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.

"Saya tidak tahu sampai kemudian ada peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Saya baru tahu secara detail segala proses rencana proyek itu setelah OTT," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Terima Uang dari Eks Dirut PT Inti, Mantan Dirkeu AP II Bantah Terkait Pengadaan Semi BHS

Ia juga tak mengetahui soal adanya pengadaan Visual Docking Guidance System (VDGS) dan Bird Strike Detterence yang rencananya akan dikerjakan PT APP.

"Tidak tahu juga, sampai kemudian setelah peristiwa OTT itu informasi tentang segala proyek-proyek itu dibahas secara internal di dalam internal direksi," katanya.

Ia juga menepis bahwa nota kesepahaman antara PT AP II dan PT INTI yang pernah ia teken bersama Darman adalah untuk pengadaan, melainkan untuk pengembangan usaha.

"Tidak benar. Seperti yang disampaikan, sifat MoU itu adalah pijakannya Peraturan Kementerian BUMN untuk pengembangan usaha. Bukan untuk pengadaan terhadap proyek tertentu. Pengembangan usaha itu adalah mencari profit," kata dia.

Baca juga: Eks Dirut PT INTI Ungkap Alasan Ingin Dapat Pengadaan Semi BHS 6 Bandara di AP II

"Kami mengembangkan kekuatan kompetensi bidang masing-masing. Sehingga kami operator bandara, PT INTI adalah industri yang bisa bersinergi untuk memberikan penguatan di dalam rencana pembuatan kegiatan pengembangan usaha," sambungnya.

Ia menyatakan, bandara pada dasarnya merupakan wilayah yang punya potensi usaha besar. Sehingga mitra-mitra PT AP II bisa diajak mengembangkan potensi usaha di bandara tersebut.

"Jadi bukan untuk pengadaan," katanya.

Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Baca juga: Eks Dirkeu AP II Disebut Keberatan soal Usulan Pembatalan Pengadaan Semi BHS dengan PT INTI

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur. Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS.

Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS.

Tanggal 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com