JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Yasonna Laoly tak mau banyak komentar soal kasus dugaan suap Politisi PDI-P Harun Masiku yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ia menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada hukum yang berlaku.
"Biar hukum yang berjalan sesuai mekanisme," kata Yasonna saat menghadiri Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Saat ditanya apakah dirinya mendorong Harun untuk menyerahkan diri ke KPK, Yasonna tak menjawab.
Baca juga: PDI-P Merasa Jadi Korban Framing Kasus Suap Harun Masiku
Ia justru menyebut bahwa kehadirannya di acara PDI-P bukan untuk urusan tersebut.
"Itu urusan lain. Urusan kekayaan intelektual tanya saya di sini," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Eks Komisioner KPU: Pola PAW Harun Masiku Mirip Mulan Jameela
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas, 'Siap mainkan!'," ujar Lili.
Menurut Lili, Wahyu Setiawan bersedia membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui PAW dengan meminta dana operasional Rp 900 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.