JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merasa partainya menjadi korban atas framing kasus suap yang menyeret Politisi PDI-P Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kasus suap itu terkait dengan proses penetapan anggota DPR RI peridoe 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
"Dalam konteks seperti ini justru kalau kita lihat dari berbagai framing yang dilakukan, PDI-P menjadi sebuah korban dari framing itu," kata Hasto dalam acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Hasto mengatakan, persoalan PAW ini sebenarnya sederhana. Bahwa undang-undang mengatur proses PAW sebagai kewenangan partai.
Baca juga: Eks Komisioner KPU: Pola PAW Harun Masiku Mirip Mulan Jameela
Tidak ada satupun pihak yang bisa menegosiasi aturan tersebut, baik partai politik maupun KPU.
"Dengan demikian, ketika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil dari uji materi ke MA dan juga fatwa MA, maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu ya seharusnya menjadi fokus mengapa itu terjadi," ujar Hasto.
Selanjutnya, kata Hasto, jika ada pihak-pihak yang berupaya menegosiasi KPU dalam proses PAW, hal itu di luar tanggung jawab partai.
"Jadi persoalan PAW yang kemudian ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi itu di luar tanggung jawab PDIP," katanya.
Baca juga: Ketua DPP PDI-P Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan