Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Cara Mencegah Masuknya Kapal-kapal China di Perairan Natuna

Kompas.com - 07/01/2020, 15:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun dari sekian banyak kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan di lapangan adalah tidak ada "keleluasaan bergerak" dari unsur udara sipil dan militer Indonesia di daerah perbatasan kritis wilayah selat Malaka termasuk pada perairan Natuna.

Penyebabnya adalah karena sebagian besar wilayah udara kedaulatan Indonesia di perairan kepulauan Riau sudah sejak tahun 1946 tidak berada di otoritas penerbangan Indonesia. Inilah salah satu yang menyebabkan bahwa pelaksanaan patroli yang kini hendak ditingkatkan karena kasus kapal China masuk perairan Natuna tidak akan pernah efisien dan optimal dalam mencapai keberhasilan yang ditargetkan.

Keterbatasan bergerak di udara wilayah kedaulatan NKRI di perairan kepulauan Riau (karena otoritas pengelola wilayah udaranya berada ditangan asing) telah membuat operasi patroli udara RI menjadi tidak mudah dilakukan.

Sayangnya lagi, kondisi ini oleh sebagian besar dari kita sendiri, masalah tersebut ditekankan berkali-kali sebagai tidak ada hubungannya dengan masalah kedaulatan negara.

Kini, kejadian masuknya kapal-kapal pencuri ikan dan kapal-kapal liar di perairan Natuna memberikan kita pelajaran berharga, yaitu bahwa bila wilayah udara kedaulatan negeri ini tidak dapat dikelola sendiri, maka itu berarti kita sendiri yang memberikan peluang bagi tidak berdayanya Indonesia untuk dapat menjaga wilayah kedaulatan negaranya.

Mudah-mudahan pelajaran ini dapat benar-benar menyadarkan kita semua tentang betapa pentingnya mengelola wilayah udara kedaulatan negara bagi pengembangan aspek Security (Pertahanan Kemanan) dan Prosperity (Keejahteraan Rakyat).

Kita tidak bisa menganggap bahwa wilayah udara kedaulatan RI, lebih-lebih di kawasan perbatasan yang kritis yang dikelola pihak asing itu, hanya masalah Keselamatan Penerbangan Internasional belaka. Sebuah pendirian yang sangat naif.

Wilayah Udara Kedaulatan Republik Indonesia seharusnya dikelola oleh kita sendiri sehingga peningkatan Patroli, seperti yang digembar-gemborkan untuk mengatasi atau sebagai cara mencegah Kapal Tiongkok dan kapal asing lainnya masuk ke Perairan Natuna, dapat benar-benar berhasil sesuai dengan dambaan kita semua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com