Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirawat di RS, Dirut PT Hanson Internasional Tak Penuhi Panggilan Kejagung soal Jiwasraya

Kompas.com - 31/12/2019, 21:51 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (31/12/2019).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan bahwa mantan Komisaris Utama PT Hanson tersebut tak dapat hadir karena sedang sakit.

"Kemarin sore kami menerima surat dari pengacaranya (Benny Tjokro) bahwa untuk hari ini tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi karena yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit," ucap Adi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa.

Ia mengatakan bahwa Benny akan kembali diperiksa pada Senin (6/1/2020) mendatang.

Baca juga: Anggota Komisi VI: Pansus Jiwasraya Tak Akan Ganggu Proses Hukum

Hal itu sesuai dengan permintaan Benny melalui surat yang diterima Kejagung dari pengacara petinggi PT Hanson tersebut.

Sementara itu, satu saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa hari ini memenuhi panggilan, yaitu Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Tbk Heru Hidayat.

Namun, Adi mengaku tidak dapat mengungkapkan materi pemeriksaan.

"Saya katakan mohon maaf itu menyangkut substansi dan teknis, tidak kami sampaikan secara terbuka," ucapnya.

Hingga saat ini Kompas.com belum mendapatkan tanggapan dari pihak Benny dan Heru.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil Dirut PT Hanson dan Komisaris PT TRAM

Pada Jumat (27/12/2019) lalu, Kejagung telah memeriksa Mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam.

Kemudian, pada Senin (30/12/2019) kemarin, tiga orang yang diperiksa yaitu mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk, Stephanus Turangan dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa 24 saksi terkait kasus dugaan korupsi Kejagung.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan pemeriksaan 24 saksi itu dibagi menjadi lima gelombang.

"Nanti hari Senin, hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 24 orang," ujar Adi di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Eks Petinggi Diperiksa hingga 10 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Dalam kasus ini, jaksa juga telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com