Salin Artikel

Dirawat di RS, Dirut PT Hanson Internasional Tak Penuhi Panggilan Kejagung soal Jiwasraya

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan bahwa mantan Komisaris Utama PT Hanson tersebut tak dapat hadir karena sedang sakit.

"Kemarin sore kami menerima surat dari pengacaranya (Benny Tjokro) bahwa untuk hari ini tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi karena yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit," ucap Adi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa.

Ia mengatakan bahwa Benny akan kembali diperiksa pada Senin (6/1/2020) mendatang.

Hal itu sesuai dengan permintaan Benny melalui surat yang diterima Kejagung dari pengacara petinggi PT Hanson tersebut.

Sementara itu, satu saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa hari ini memenuhi panggilan, yaitu Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Tbk Heru Hidayat.

Namun, Adi mengaku tidak dapat mengungkapkan materi pemeriksaan.

"Saya katakan mohon maaf itu menyangkut substansi dan teknis, tidak kami sampaikan secara terbuka," ucapnya.

Hingga saat ini Kompas.com belum mendapatkan tanggapan dari pihak Benny dan Heru.

Pada Jumat (27/12/2019) lalu, Kejagung telah memeriksa Mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam.

Kemudian, pada Senin (30/12/2019) kemarin, tiga orang yang diperiksa yaitu mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk, Stephanus Turangan dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa 24 saksi terkait kasus dugaan korupsi Kejagung.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan pemeriksaan 24 saksi itu dibagi menjadi lima gelombang.

"Nanti hari Senin, hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 24 orang," ujar Adi di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Dalam kasus ini, jaksa juga telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.

Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.

Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/31/21514851/dirawat-di-rs-dirut-pt-hanson-internasional-tak-penuhi-panggilan-kejagung

Terkini Lainnya

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke