JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi setuju terhadap usulan pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk mengusut kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Baidowi, kehadiran pansus tidak akan mengganggu kinerja aparat penegak hukum dalam menyelidiki kasus tersebut.
"Kehadiran pansus tidak akan mengganggu kinerja aparat hukum yang sedang mengusut kasus ini. Justru bisa bersinergi antara keduanya," kata Baidowi saat dihubungi wartawan, Selasa (31/12/2019).
Baidowi mengatakan, sejak awal masalah ini muncul, pihaknya telah mengusulkan pembentukan pansus atau panitia kerja (panja).
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Eks Petinggi Diperiksa hingga 10 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Bahkan, dalam rapat Komisi VI pertengahan Desember, disepakati rekomendasi untuk membentuk pansus atau panja guna mengungkap kasus Jiwasraya.
Menurut Baidowi, keberadaan pansus tidak hanya bisa mengurai masalah Jiwasraya, tetapi juga mencari solusi atas persoalan itu,
"Melalui pansus ini DPR dapat memanggil pihak-pihak yang dianggap punya keterkaitan dengan Jiwasraya. Mencari akar masalahnya, mencari solusinya agar menyelamatkan uang negara, agar dana nasabah terselamatkan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP itu.
Masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.
Produk ini disalurkan melalui beberapa bank, seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil Dirut PT Hanson dan Komisaris PT TRAM
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses.
Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.
Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun.
Ini demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau risk based capital (RBC) 120 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.