JAKARTA, KOMPAS.com - Posisi Inspektorat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tercantum dalam draf Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK dipertanyakan.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai inspektorat jenderal merupakan organisasi ilegal dalam tubuh KPK karena bertentangan dengan UU KPK yang sudah mengatur adanya Dewan Pengawas KPK.
"Inspektorat Jenderal ini lembaga ilegal yang dimunculkan dan tidak terdapat di UU 30 Tahun 2002 dan UU 19 Tahun 2019, apalagi sudah ada Dewan Pengawas," kata Feri saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Perpres Dinilai Bertentangan dengan UU KPK
Feri menduga, inspektorat jenderal sengaja dimunculkan guna menggusur posisi Direktorat Pengawas Internal yang sudah lebih dahulu ada di KPK.
"Jadi, Istana satu per satu hendak menyingkirkan kekuatan di tubuh KPK," kata Feri.
Pendapat serupa disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah. Wana mempertanyakan urgensi keberadaan inspektorat jenderal karena fungsi inspektorat jenderal sudah dijalankan Direktorat Pengawas Internal.
Wana juga mempersoalkan Pasal 33 huruf c draf perpres tersebut yang menyatakan Inspektur Jenderal KPK nantinya harus melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pimpinan.
"Maksud dari tujuan tertentu itu apa? Jangan sampai indikatornya tidak jelas sehingga memunculkan like and dislikes saja," kata Wana.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan peraturan presiden atau perpres baru terkait KPK.
Perpres ini akan mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.
Adapun inspektorat jenderal KPK diatur dalan Pasal 31 hingga Pasal 34 dalam draf perpres tersebut.
Baca juga: Jokowi Siap Terbitkan Perpres KPK, Yasonna Harap Tak Ada Tuduhan Pelemahan
Pasal 32 menyatakan, "Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi."
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, perpres itu sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara.
"Masih dalam proses di Sekretariat Negara. Saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Fajdroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.