Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teken Perpres, Jokowi Buat Pos Baru Wakil Kepala KSP

Kompas.com - 26/12/2019, 08:09 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Staf Presiden (KSP).

Lewat Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2019 tentang KSP yang ditandatangani pada 18 Desember 2019, Presiden menambahkan kursi wakil kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres tersebut seperti dikutip dari laman resmi Setneg, Kamis (26/12/2019).

Perpres itu menegaskan posisi kepala Staf Kepresidenan dan wakil kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan Kantor Staf Presiden.

Baca juga: Moeldoko Usulkan Nama Calon Wakil KSP ke Jokowi

Kepala staf maupun wakilnya diangkat dan diberhentikan Presiden. Akan tetapi, hanya kepala Staf Kepresidenan yang masa jabatannya mengikuti masa jabatan Presiden.

"Masa jabatan Wakil kepala staf Kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan," bunyi Pasal 17 ayat 2.

Lewat Perpres ini, Presiden juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Dalam Pasal 23, tunjangan dan fasilitas Kepala Staf Kepresidenan setara dengan menteri.

Sementara Wakil Kepala Staf mendapatkan fasilitas dan tunjangan setara wakil menteri sesuai Pasal 24 dalam Perpres 83/2019.

Selain itu, Kantor Staf Kepresidenan membawahi paling banyak 5 deputi. Kemudian, ada tenaga ahli yang membantu kerja deputi. Tenaga ahli mendapat hak keuangan dan fasilitas dari eselon IIIA hingga eselon IB sesuai status ketenagaahlian.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Soal Wakil Kepala KSP, PKS: Hati-hati Gunakan Hak

Perpres juga mengatur keberadaan staf khusus di lingkungan kantor Staf Kepresidenan. Setiap staf khusus bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan mendapat hak keuangan dan fasilitas setara pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon IB.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengatakan, penambahan posisi wakil Kepala KSP ini karena pertimbangan beban kerja.

Sebab, KSP diberi tugas tambahan sebagai delivery unit. Tugasnya memastikan bahwa program prioritas yang telah dicanangkan Presiden Jokowi dijalankan dengan baik oleh tiap kementerian.

"Mungkin ada pertimbangan beban kerja. nanti wakil staf lebih ke delivery unit, kastaf lebih ke policy-nya akan kita bagi seperti itu," ujar Moeldoko.

Kendati demikian, hingga saat ini belum diketahui siapa wakil kepala KSP yang akan mendampingi Moeldoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com