Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Dinilai Bertentangan dengan UU KPK

Kompas.com - 27/12/2019, 16:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di bawah Presiden dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, UU KPK yang mengatur bahwa KPK berada di rumpun eksekutif tidak berarti bahwa KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Jelas itu sesat lagi menyesatkan. Sepertinya istana salah tafsir soal "KPK adalah lembaga independen dalam ranah eksekutif". Tidak berarti di ranah eksekutif harus bertanggungjawab kepada presiden," kata Feri saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: Pamit Jadi Jubir KPK, Berikut Sepak Terjang Febri Diansyah

Menurut Feri, sebuah lembaga yang berada di rumpun eksekutif tidak melulu berada di bawah komando presiden, misalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apalagi, kata Feri, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangya KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Kalau meletakan KPK bertanggungjawab kepada presiden artinya juga hendak meletakan KPU begitu. Lembaga-lembaga independen di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden itu keterlaluan," ujar Feri.

Feri juga mempersoalkan pasal dalam draf perpres tersebut yang menyatakan pimpinan KPK bertugas melakukan penyidikan dan penuntutan meskipun hal itu tak diatur dalam UU KPK.

"Sepertinya perpres ini hendak menutupi kealpaan pembuat undang-undang yang lupa menentukan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum," kata Feri lagi.

Namun, ia mengingatkan bahwa perpres tidak dapat difungsikan untuk memperbaiki undang-undang karena perpres harus sesuai dengan produk hukum di atasnya, yakni undang-undang.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan peraturan presiden atau perpres baru terkait KPK.

Perpres ini akan mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.

Pasal 1 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara".

Baca juga: Jokowi Siap Terbitkan Perpres KPK, Yasonna Harap Tak Ada Tuduhan Pelemahan

Adapun Pasal 2 Ayat (1) huruf e menyatakan, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi".

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, perpres itu sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara.

"Masih dalam proses di Sekretariat Negara. Saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Fajdroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com