JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD menyebutkan bahwa peraturan presiden yang mengatur tentang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sudah siap terbit
Mahfud mengatakan, dia sudah memberi paraf terhadap perpres tersebut, sehingga Dewan Pengawas KPK bisa segera bekerja.
"Oh sudah (ada) Perpres-nya, tadi saya sudah memberi paraf juga karena sejak tanggal 18, itu sudah di meja para menteri yang memberi paraf. Tadi saya sudah memberi paraf," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Maritim, M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Dengan demikian, kata dia, apabila perpres tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, maka para Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 orang itu pun sudah mulai bisa bekerja.
"Ya kalau Presiden sudah tandatangani bisa (bekerja)," kata dia.
Baca juga: Sebagian Masih Cuti, Dewan Pengawas KPK Akan Efektif Bekerja Awal 2020
Adapun, Dewan Pengawas KPK dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (20/12/2019)
Mereka adalah Hakim Agung Artidjo Alkotsar, Hakim Albertina Ho, mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatarongan Panggabean, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono dan Peneliti Politik LIPI Syamsuddin Haris.
Pada Senin (23/12/2019) ini, diketahui sebagian Dewan Pengawas KPK belum masuk bekerja karena cuti Natal dan Tahun Baru.
"Sebagian anggota Dewan Pengawas (sedang) cuti," ujar salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
"Kami belum ada rapat, karena masih pada cuti," tuturnya.
Baca juga: Jadi Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho Kini Hakim Nonaktif
Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.