JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PKS Indra menantang Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru untuk menyelesaikan kasus besar seperti Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Saya pribadi concern dari dulu, ada sebuah korupsi besar di negeri ini, kasus BLBI yang itu merugikan rakyat, yaitu perampokan berencana, perampokan memperkaya orang, dan dampaknya kita semua," ujar Indra dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
Indra menyebut, KPK sejauh ini belum menemukan pelaku utama dalam kasus BLBI dan Century.
Baca juga: Anggota DPR Ini Bandingkan Skandal Jiwasraya dengan Kasus Bank Century
Menurutnya, keraguan publik terhadap pimpinan baru, Firli Bahuri, dkk serta Dewan Pengawas KPK akan terjawab apabila mampu menuntaskan dua kasus kakap itu.
"Kasus BLBI jelas, kasus century, pelaku utamanya, belum jelas, banyak kasus lain. Kalau mereka bisa bisa melakukan tindakan itu, ini menjawab beberapa hal," tegas Indra.
Dikutip dari tribunnews.com, dalam kasus Bank Century baru mengantarkan satu pelaku ke balik jeruji.
Adalah Budi Mulya selaku pejabat Bank Indonesia yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk dan proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Baca juga: Eks Pengacara Syafruddin Temenggung Bantah Bahas Perkara BLBI dengan Hakim Agung
Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015, yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Dalam kasus Bank Century, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 8 triliun.
Sedangkan dalam kasus BLBI telah menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ke bilik penjara.
Syafruddin telah divonis dan diganjar hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Baca juga: KPK Masih Kaji Upaya PK terhadap Vonis Lepas Syafruddin Temenggung
Belakangan, dia dilepaskan dari segala tuduhan setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kemudian pada 10 Juni 2019, KPK juga telah menetapkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,58 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.