JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengucapkan selamat atas dilantiknya lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dasco berharap, lima anggota Dewan Pengawas KPK dapat segera beradaptasi dan bersinergi dengan lima pimpinan KPK periode 2014-2023 dalam menjalankan tugas dan mengedepankan sistem pencegahan korupsi.
"Yang pertama baik dewan pengawas maupun pimpinan KPK yang baru dapat bersinergi dalam memberantas korupsi," kata Dasco saat dihubungi, Jumat (20/12/2019).
Dasco mengatakan, baik Dewas dan pimpinan KPK harus segera menyusun kode etik yang mengatur secara rinci hubungan kedua belah pihak dalam bertugas setiap hari.
"Kami harapkan agar ke depan dewas dan pimpinan KPK dapat kompak dalam menjalankan tugas sebagaimana dengan kode etik yang telah mereka susun bersama," ujarnya.
Baca juga: Firli Cs Resmi Menjabat, Jokowi Harap Penguatan KPK Nyata
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik lima orang yang menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Jumat (20/12/2019).
Pelantikan dilakukan di Istana Negara sekitar pukul 14.30 WIB.
Adapun, lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Jokowi adalah:
1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)
Baca juga: Resmi, Lima Tokoh Ini Jabat Dewan Pengawas KPK
Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK sebelumnya menuai kritik bersamaan dengan revisi UU KPK, karena dapat melemahkan lembaga antirasuah itu.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.